Kode Etik
KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai mediainformasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat , pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
kemerdekaan pers menjamin sebagai hak asasi warga negara.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa atau opini menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
* Pers wajib melayani Hak Jawab.
* Pers wajib melayani Hak Koreksi.
* Pers wajib melayani Hak Jawab.
* Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
* memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
* menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum,dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;*mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;*melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;*memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
WARTAWAN
Pasal 7
* Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.* Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
* Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
* Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.* Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
* Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepadawartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11 Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama,alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13Perusahaan pers dilarang memuat iklan:* yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;* minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;* peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14 Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
Pasal 15Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:* melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;* melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;* menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik;* memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;* mengembangkan komunikasi antara pers,masyarakat, dan pemerintah;* memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat berupa:* Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;* menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
KETENTUAN PIDANAPasal 18* Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).* Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) atau ayat (2), dan Pasal 13 dipidana denganpidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).* perusahaan pers akan melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) atau Pasal 12 dipidana dengan Pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
* memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
* menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum,dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
WARTAWAN
Pasal 7
* Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
* Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8
* Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
* Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
* Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Pasal 10
* Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepadawartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama,alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
* yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
* minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
* peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
Pasal 15
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
* melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
* melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
* menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik;
* memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
* mengembangkan komunikasi antara pers,masyarakat, dan pemerintah;
* memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat berupa:
* Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
* menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
* Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
* Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) atau ayat (2), dan Pasal 13 dipidana denganpidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
* perusahaan pers akan melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) atau Pasal 12 dipidana dengan Pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00
Post a Comment for "Kode Etik"