Kode Etik

 

KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 2

Kemerdekaan  pers  adalah  salah  satu  wujud kedaulatan  rakyat  yang  berasaskan  prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3

Pers  nasional  mempunyai  fungsi  sebagai  mediainformasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Disamping  fungsi-fungsi  tersebut  ayat  ,  pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.


Pasal 4

kemerdekaan pers menjamin sebagai hak asasi warga negara.
Untuk  menjamin  kemerdekaan  pers,  pers  nasional mempunyai  hak  mencari,  memperoleh,  dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Dalam  mempertanggungjawabkan  pemberitaan  di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa atau opini menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
* Pers wajib melayani Hak Jawab.
* Pers wajib melayani Hak Koreksi.


Pasal 6
Pers  nasional  melaksanakan  peranannya  sebagai berikut:
* memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
* menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong 
terwujudnya  supremasi  hukum,dan  Hak  Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
*mengembangkan  pendapat  umum  berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
*melakukan  pengawasan,  kritik,  koreksi,  dan  saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
*memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

WARTAWAN

Pasal 7

* Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
* Wartawan  memiliki  dan  menaati  Kode  Etik Jurnalistik.

Pasal 8

* Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

PERUSAHAAN PERS

Pasal 9

* Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
* Setiap  perusahaan  pers  harus  berbentuk  badan hukum Indonesia.

Pasal 10

* Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepadawartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham  dan  atau  pembagian  laba  bersih  serta  bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11
 Penambahan  modal  asing  pada  perusahaan  pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12

 Perusahaan  pers  wajib  mengumumkan  nama,alamat  dan  penanggung  jawab  secara  terbuka  melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13
Perusahaan pers dilarang memuat iklan:
* yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan  atau  mengganggu  kerukunan  hidup  antarumat beragama,  serta  bertentangan  dengan  rasa kesusilaan masyarakat;
* minuman  keras,  narkotika,  psikotropika,  dan  zat aditif  lainnya  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku;
* peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14
 Untuk  mengembangkan  pemberitaan  ke  dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.

Pasal 15
Dalam  upaya  mengembangkan  kemerdekaan  pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
Dewan  Pers  melaksanakan  fungsi-fungsi  sebagai berikut:
* melindungi  kemerdekaan  pers  dari  campur tangan pihak lain;
* melakukan  pengkajian  untuk  pengembangan kehidupan pers;
* menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik;
* memberikan  pertimbangan  dan  mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus  yang  berhubungan  dengan  pemberitaan pers;
* mengembangkan  komunikasi  antara  pers,masyarakat,  dan  pemerintah;
* memfasilitasi  organisasi-organisasi  pers  dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

PERS ASING

Pasal 16

 Peredaran  pers  asing  dan  pendirian  perwakilan perusahaan  pers  asing  di  Indonesia  disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 17
Masyarakat  dapat  melakukan  kegiatan  untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
Kegiatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)dapat berupa:
* Memantau  dan  melaporkan  analisis  mengenai pelanggaran  hukum,  dan  kekeliruan  teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
* menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam  rangka  menjaga  dan meningkatkan kualitas pers nasional.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
* Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja  melakukan  tindakan  yang  berakibat menghambat  atau  menghalangi  pelaksanaan ketentuan  Pasal  4  ayat  (2)  dan  ayat  (3)  dipidana dengan  pidana  penjara  paling  lama  2  (dua)  tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
* Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) atau ayat (2), dan Pasal 13 dipidana denganpidana  denda  paling  banyak  Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
* perusahaan pers akan melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) atau Pasal 12 dipidana dengan Pidana denda paling banyak  Rp.  100.000.000,00  







Post a Comment for "Kode Etik"